Dalam dunia perkeretaapian, istilah PJL atau JPL memiliki peran penting terkait dengan keamanan dan pengaturan perlintasan kereta api. PJL singkatan dari Petugas Jaga Lintasan, sementara JPL adalah kepanjangan dari Jalur Perlintasan Langsung.
Petugas PJL Menyapa kedatangan KA |
Petugas Jaga Lintasan (PJL)
adalah individu yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan mengatur perlintasan kereta api. Tugas utama PJL melibatkan pengawasan lintasan untuk memastikan tidak ada hambatan atau kendala yang dapat membahayakan pergerakan kereta. Mereka juga bertugas memberikan informasi kepada pengguna jalan dan memastikan aturan keselamatan di perlintasan.
Gambar pintu perlintasan KA sebidang |
Jalur Perlintasan Langsung (JPL)
merujuk pada perlintasan sebidang di mana jalur kereta api melintasi jalur darat atau pejalan kaki. JPL umumnya dilengkapi dengan palang pintu, lampu perlintasan, dan tanda peringatan lainnya untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan bahwa kereta api akan melintas. Tujuan JPL adalah untuk memastikan keamanan lintasan bagi kendaraan dan pejalan kaki, serta mencegah potensi terjadinya kecelakaan.
Petugas PJL Menunggu kedatangan KA |
Peran PJL dalam JPL
PJL memiliki peran penting dalam menjaga keamanan JPL. Mereka akan mengamati kondisi lintasan, memastikan semua peralatan perlintasan berfungsi dengan baik, dan memberikan tanda kepada pengguna jalan ketika kereta api akan melintas. Keberadaan PJL di perlintasan kereta api menjadi faktor kunci dalam mencegah insiden dan menjaga kelancaran pergerakan kereta.
Dengan demikian, PJL dan JPL saling melengkapi dalam menciptakan sistem perlintasan kereta api yang aman dan efisien. Keberadaan mereka tidak hanya penting untuk operasional kereta api, tetapi juga untuk keamanan masyarakat yang turut menggunakan perlintasan tersebut.
Label
Prasarana KA